Sejak tanggal 1 April yang lalu pemerintah memberlakukan Wajib Pakai Helm SNI. Bagi yang melanggar tentu akan kena sangsi berupa denda Rp 250.000. Sebenarnya peraturan ini akan di berlakukan pada Maret 2009 tapi ditunda. Peraturan ini bukan tanpa alasan karena sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 57 atar (2) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut menjelaskan tentang wajibnya pengendara motor menggunakan helm Standart Nasional (SNI).
Berikut ini ciri-ciri helm ber Standart Nasional Indonesia (SNI):
* terdapat logo SNI asli
* logo terletak pada bagian belakang helm hingga samping kanan dan kiri
* logo tersebut tidak terbuat dari stiker/tinta cat
* logo SNI berupa cetak timbul alias embos
Selasa, 15 Maret 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar